rumah berbagi para pencari hikmah
Harian Jawa Pos hari ini pada rubrik Jawa Timur memuat berita tentang penghuni lapas Jember yang overkapasitas. Hingga September 2008 ini penghuni lapas mencapai 767 orang. Padahal, daya tampung idealnya maksimal 390 orang. Jadi, ada overkapasitas lebih dari 96%. Bahkan pada Agustus kemarin sempat mencapai 900 orang sebelum adanya banyak napi yang mendapat remisi HUT kemerdekaan.
Kondisi overkapasitas ini sudah menjadi penyakit lama dan hampir melanda seluruh lapas di Indonesia. Sesuai data yang ada saat ini, jumlah unit pelaksana teknis (UPT) lapas/rutan adalah 423 unit. Kapasitasnya 86.550 orang. Padahal, penghuninya saat ini mencapai 127.995 orang. Jadi over kapasitas 41.445 orang atau rata-rata 47,88 persen. Demikian laporan yang disampaikan Menkum HAM Andi Mattalata beberapa waktu lalu. Bahkan tak jarang di berbagai lapas, overkapasitas itu gila-gilaan. LP Paledang Bogor, dari kapasitas 500 orang terhuni 2000 orang (300%).
Penyebab overkapasitas ini paling banyak karena banyaknya pelaku kasus narkoba dan juga titipan tahanan baik dari kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan yang belum mendapat keputusan tetap yang mencapai hingga 40%.
Solusinya cukup rumit. Menambah lapas atau rutan baru tentu membutuhkan dana yang tak sedikit, juga waktu. Disamping tidak cerdas. Karena itulah, Menkumham Andi Matalata gencar mencanangkan program untuk mengatasi overkapasitas ini dengan mengubah paradigma “JANGAN PELIHARA NAPI SELAMA MUNGKIN DIPENJARA.” Ibaratnya sekolah, makin cepat lulus makin bagus. Tentu dengan sejumlah syarat. Karena itu ia menyerukan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas dengan pemberian kemudahan hak napi seperti remisi, cuti, asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), dan lain-lain — yang tentang hal ini pun masih banyak diskriminasi, misalnya: mengurus PB perlu biaya tak sedikit, sehingga hanya yang punya duit saja yang berpotensi mendapat PB. Disamping itu, polisi dan jaksa sebaiknya tidak lagi menitipkan tahanan ke lapas. Jika tidak berbahaya, cukup tahanan luar atau tahanan kota.
Bagaimanapun, persoalan overkapasitas di lapas ini harus segera diatasi. Kalau tidak, overkapasitas berpotensi rawan keributan disamping biaya operasional yang mahal. Bagaimanapun seluruh napi perlu makan. Jika jumlah napi 127.995 orang per Mei 2008 dan biaya makan per hari Rp. 8.000,- maka diperlukan anggaran hanya untuk makan napi sebesar Rp. 1.023.960.000,- setiap hari. Setahun, negara harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 373,745,400,000,- hanya untuk urusan ransum itu. Belum masalah sipir yang diperlukan semakin banyak, pemeliharaan lapas, operasional lainnya. Yah, rumit juga bukan?
***
Bagaimana cara efektif mengurangi overkapasitas ini?
Ini wacana. Tetapi sebenarnya sudah lama dipraktekkan sebelumnya. Tetapi memang kontroversial dan menjadi perdebatan panjang berbilang masa karena perbedaan cara pandang. Bagaimana jika model hukumannya yang diubah, tidak lagi kurungan, tetapi langsung terbayarkan. Ya, qishash. Jika terbukti mencuri (dalam berbagai bentuk), potong tangannya. Jika terbukti berzina, rajam atau kucilkan di sebuah tempat pengucilan. Atau cambuk. Atau untuk kasus-kasus besar (pembunuhan, korupsi, makar, teroris, dsb), hukum pancung (hukuman mati).
Qishash, menurut Prof. Dr. Quraish Shihab, secara harfiah artinya “mengikuti.” Dari kata yang sama, lahir kata qishash yang berarti “kisah”, karena orang yang berkisah mengikuti yang dikisahkannya, tahap demi tahap, sesuai dengan kronologisnya. Dengan kata qishash Al-Qur’an bermaksud mengingatkan bahwa apa yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya mengikuti apa yang telah mereka lakukan. Jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan bahkan luka-luka pun ada qishash-nya (Q.S. Al-Maidah[5]: 45).
Karenanya tidaklah kejam, tetapi setara atau adil. Apalagi ketika seseorang manusia tidak bisa dipisahkan dari masyarakatnya, maka membunuh seorang manusia pada hakikatnya membunuh seluruh manusia (Q.S. Al-Maidah[5]: 32). Dengan membunuh si terpidana, kata Pak Qurasih, maka setiap orang yang merencanakan pembunuhan akan berpikir seribu kali karena yang paling berharga bagi manusia adalah hidupnya dan yang paling ditakutinya adalah kematian. Sebab, kalau seseorang mengetahui bahwa dengan membunuh tanpa hak ia tidak akan dibunuh, maka tangannya akan semakin ringan untuk menganiaya dan membunuh.
Barangkali itulah karenanya Al-Qur’an menyebutkan bahwa di balik qishash itu justru ada jaminan kelangsungan hidup bagi sekalian manusia (Q.S. Al-Baqarah[2]: 179). Tetapi itu hanya bisa diterima oleh orang-orang yang berakal, tutup ayat tersebut.
Mari kita bayangkan. Jika yang mencuri cukup dipotong tangannya, yang berzina dirajam, dicambuk, dikucilkan, yang membunuh dibunuh, yang melukai dilukai, maka nyaris tidak diperlukan penjara. Mungkin penjara hanya perlu untuk mereka para tersangka kejahatan, hanya untuk menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Maka, problem overkapasitas ini insyaAllah tidak perlu terjadi. Bukankah demikian?
Wallahu a’lam.
***
Keterangan.
Gambar diambil dari blog: andreaasap.multiply.com
Nurudin
September 17th, 2008 at 11:54 am
Rupanya penjara belum sepenuhnya memberikan efek jera, berbeda dengan qishash, dibutuhkan ‘kenekatan’ untuk kembali merasakannya
[Reply]