Siang itu di teras depan ramai dengan riuh anak-anak. Empat anak saya dan beberapa anak tetangga tengah bermain bersama. 

Tiba-tiba Maura masuk ke rumah, menemui ibunya, dan berkata, “Ibu, Ibu. Sini aku bisikin.”

“Apa, Maura?” tanya ibunya penuh tanya. Telinganya segera ia rendahkan sejajar mulut mungil anak saya ketiga itu.

“Mbak Ais pacaran sama Mas Didit, Bu!” Itulah berita besar yang dibisikkannya pada ibunya hari itu.

Ibunya terperanjat tertahan. Darimana Maura, anak kelas Playgroup Budi Mulia itu, tahu istilah “pacaran”? Dengan ekspresi yang dibuat wajar, ibunya bertanya, “Pacaran itu apa sih, Maura?”

Anak itu tampak bingung. Sorot matanya jenaka memandang ibunya. “Emmm… emmm… Pacaran itu, ya seperti Ayah sama Ibu itu lho. Ayah sama Ibu pacaran juga, kan?”

***

Bagaimana memandang persoalan Syekh Puji yang lagi heboh di media massa saat ini?

Ketika Ramadhan kemarin, setelah ontran-ontran tewasnya 21 orang mustahiq di Pasuruan, Syekh Puji membagi zakat maalnya yang mencapai 1,3 milyar dengan tertib tanpa korban, banyak orang berdecak kagum — meski saya yakin kekagumannya bukan pada tertibnya acara, melainkan pada betapa banyak harta syekh nyentrik itu. Zakat maalnya yang hanya 2,5% saja dari harta yang wajib dizakati lebih dari 1 milyar.

Tetapi kiranya kekaguman itu hanya sementara. Ketika Syekh dari desa Bedono Semarang Jawa Tengah itu kemudian menyita perhatian media lagi lewat kabar perkawinannya dengan Lutfiana Ulfa, istri keduanya yang notabene anak kemarin sore berumur 12 tahun, kekaguman itu berubah menjadi caci-maki. Beragam tanggapan datang, dari yang mendukung hingga yang mendamprat – yang ini pasti lebih banyak. Hingga kekaguman itu runtuh keping demi keping seperti bangunan tua yang roboh sebongkah demi sebongkah.

Belum lagi kasus pernikahan poligami Aa Gym dengan janda cantik yang dihebohkan orang reda, kasus Syekh Puji lebih hebat lagi: kawin dengan anak di bawah umur. Tak kurang Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM Perempuan, Menag, hingga kepolisian turun tangan menangani kasus ini. Di beberapa diskusi di internet bahkan apa yang dilakukan Syekh Puji telah menjurus pada tuduhan pedofilia

Jika saya akhirnya menulis tentang kasus ini tidak lain hanyalah ekspresi kekhawatiran saja, jangan-jangan ini dijadikan momentum dan kesempatan untuk menghantam, bukan Syekh Puji sebagai pribadi, tetapi ulama atau bahkan Islam. Menurut saya, ada dua kekhawatiran utama menyikapi kasus pernikahan matsna Syekh Puji ini:

  1. Kasus ini akan dikait-kaitkan dengan pernikahan Rasulullah saw. dan Aisyah, putri Abu Bakar ra. Apalagi Syekh Puji juga mengatakan, “Saya punya dasar agama juga. Nggak ngawur…. Saya sesuai ajaran Kanjeng Nabi, kalau yang namanya menikah dengan umurnya 7 tahun boleh saja. Kalau urusan campur, (tentu) setelah dia mens.” 
  2. Kasus ini menjadi kesempatan emas bagi yang tidak senang terhadap Islam untuk membenturkan antara aturan Islam dengan aturan perundang-undangan (hukum positif) negara kita. 

Seperti jamak kita ketahui, Rasulullah saw. meminang Aisyah ra. sebulan setelah menikah dengan Saudah binti Zam’ah. Umur Aisyah kala itu, menurut salah satu riwayat, baru 7 (tujuh) tahun. Nabi menunggu hingga tahun kedua hijrah dimana Aisyah telah berumur 13 tahun, baru beliau menikahinya dan tinggal bersama Nabi. Selama menunggu itu, Aisyah tinggal bersama kedua orang tuanya, Abu Bakar ra. (Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad saw. III, KH. Moenawar Khalil). 

Sekarang mari kita bayangkan. Syekh Puji saja, yang menikahi seorang gadis umur 12 tahun dalam berbagai posting di milis dan pemberitaan media online dianggap melanggar UU Perkawinan, dianggap menikahi gadis di bawah umur, kyai kejam, hingga dituduh pedofilia. Opini-opini yang sangat gencar itu akan menggiring orang yang akhirnya berujung pada mempertanyakan tentang pernikahan Rasulullah dengan Aisyah (gadis berusia 7 tahun!) — apalagi Syekh Puji dalam berbagai kesempatan mengatakan apa yang ia lakukan adalah mencontoh Rasulullah. Hal ini bisa berbahaya, karena menjerembabkan orang (baca: kaum muslimin sendiri) dengan men-judge Nabi seperti tuduhan kaum orientalis; yang pedofili-lah, yang menikah hanya karena nafsu-lah, yang maniak seks-lah, dan sebagainya. Yang lebih berbahaya, kecintaan kita kepada Nabi bisa terkikis karenanya.

Di sisi lain, ketika Islam mempersyaratkan aqil baligh (bukan sekedar batasan umur) untuk seorang wanita menikah, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 74, hukum positif yang berlaku di negara kita tentang perkawinan, membatasi wanita boleh menikah ketika usianya sudah 16 tahun (pasal 7); usia yang dianggap telah dewasa secara fisiologis dan psikologis. Bahkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 memberi batasan 18 tahun untuk usia yang masih tergolong “anak” (pasal 1) dan menuntut kewajiban orang tua mencegah perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26). Jika ini dilanggar, ancaman hukumannya tidak main-main: 15 tahun penjara

Ini menjadi dua peraturan yang berbenturan, dan karenanya dilematis. Satu dari sumber agama, dan lainnya dari hukum positif produk negara. Secara agama sah, namun di mata hukum negara tidak. Jadi, mana yang harus diikuti?

Oleh karena itu, kiranya masyarakat muslim harus hati-hati menyikapi ini. Beberapa point di bawah ini barangkali bisa direnungkan sebagai alternatif pendapat.

  1. Ternyata ada kajian tentang usia pernikahan Aisyah, dimana kesimpulan yang didapat bahwa usia Aisyah yang 7 tahun ketika menikah dengan Nabi sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab sejarah kiranya hanyalah mitos belaka. Hal itu dibuktikan dari berbagai hal: periwayat hadits yang tertolak, perbandingan umur Aisyah dengan Asma (kakaknya) dan Fathimah (putri Nabi dari Khadijah), keikutsertaan Aisyah dalam perang Badar dan Uhud (yang Nabi menolak mereka yang belum genap 15 tahun ikut serta), termasuk dari sisi terminologi bahasa Arab berkaitan dengan kata bikr (wanita dewasa) yang digunakan Khaulah ketika datang kepada Nabi saw. untuk menganjurkan beliau menikah lagi. Kesimpulannya: Aisyah menikah dengan Nabi pada usianya yang telah dewasa. Bahkan jika usia Asma dijadikan patokan, maka usia Aisyah ketika menikah dengan Nabi sekitar 17-18 tahun. 
  2. Kajian di atas bisa dijadikan counter agar mereka yang menikahi anak-anak belum baligh jangan lagi berdalih mengikuti Nabi yang menikahi Aisyah, gadis berumur 7 tahun, yang ternyata hanyalah mitos. Termasuk kasus pada Syekh dari Bedono ini.
  3. Sungguhpun demikian, batasan umur 16 tahun atau bahkan 18 tahun bagi wanita untuk menikah sangat mungkin untuk dipertanyakan kembali pada masa kini. Pertama, karena masa aqil baligh (batas syar’i seseorang memasuki masa pubertas) wanita semakin hari semakin bertambah muda. Bahkan saat ini anak-anak putri usia 9-10 tahun sudah ada yang mengalami menstruasi. Cerita saya di awal, meski tak langsung berhubungan, tetapi mengindikasikan bahwa masa pubertas anak-anak kini lebih cepat karena persinggungan dengan hal-hal tersebut semakin dini terjadi. Dulu semasa saya usia TK ya masih culun bin lugu tak tahu apa-apa tentang cinta, pacaran, apel. Tetapi kini, anak-anak PG/TK sudah tahu istilah pacaran dan gambaran tentang pacaran itu apa. Kedua, kenyataan di berbagai daerah, angka pernikahan dini (di bawah usia 16 tahun) cukup besar. Secara nasional lebih dari 25%. Jawa Timur malah 39,43%; Kalsel 35,48%; Jawa Barat 36%. Artinya, kasus-kasus seperti Syekh Puji sebenarnya banyak terjadi di tanah air. Hanya karena tidak kontroversial seperti Syekh Puji, maka tidak terendus media (atau media ogah memberitakan karena tidak marketable).
  4. Berkaca pada kenyataan di luar negeri, pendidikan seks di sekolah-sekolah Amerika ternyata tidak membantu mengurangi timbulnya penyakit kelamin atau hamil pra nikah. Ini sebabnya pendidikan seks tidak mengubah kebiasaan mereka. Tahun 1982, Jhon Hopkins menemukan bahwa 1 dari 5 orang berumur 15 tahun, dan 3 dari 5 orang berumur 16 tahun telah aktif secara seksual. Ini terjadi pada 43% anak-anak usia 17 tahun, 46% usia 16 tahun, dan 29% usia 15 tahun. Saat ini bahkan diperkirakan 80% wanita prakuliah Amerika telah berhubungan seks. Di sisi lain, di tanah air, kasus-kasus serupa juga mulai marak menimpa anak-anak muda kita.
  5. Menikah pada usia yang seharusnya sudah siap secara fisiologis dan psikologis (yang ternyata kini semakin terkoreksi usianya) harus dipahami sebagai solusi pencegah terjadinya kasus-kasus seks bebas seperti di Amerika. Bahkan mungkin solusi utama. Karena itu, pembatasan usia pernikahan juga harus disesuaikan dengan perkembangan fisiologis dan psikologis anak-anak pada jamannya, yang itu diakomodasi di UU terkait. Jangan mengekor Amerika. Meski dia mbahnya HAM (Amerika) tempat UU kita banyak mengadopsi, tetapi ternyata di sana anak-anak mereka juga bobrok dalam kehidupan seksualnya.   
  6. Sedangkan terkait dengan dilematik antara peraturan hukum positif dan agama, saya tak bisa ngomong banyak, kecuali hendaknya itu kita pahami sebagai bagian dari konsekuensi dan proses panjang, mengingat negara kita tidak atau belum menggunakan syariat Islam sebagai hukum positif. 

Proses secara hukum terhadap Syekh Puji sebagai bagian dari mekanisme hukum di negara ini tetap perlu ditegakkan, sembari menata kembali hal-hal yang kurang tepat dalam urusan pernikahan ini. Mungkin UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 6 dan pasal 7 ayat 2 bisa dipakai sebagai jalan keluar yang win-win solution. Di sana dinyatakan jika tidak bisa mendapatkan ijin dari orangtua atau tidak memenuhi batas usia 16 tahun bagi wanita, Pengadilan atau Pejabat lain bisa memberikan dispensasi atau kelonggaran, atau jika ketentuan agamanya menyatakan lainnya. Jadi, UU tersebut sebenarnya sudah sangat fleksibel.

Jika Syekh puji dituntut secara hukum, saya kira tidak cukup kuat. Itu pendapat saya, sama sekali tidak untuk membela siapa-siapa, apalagi Syekh Bedono yang tak pernah saya kenal itu. Bagaimana pendapat Anda?

***

Keterangan.
Gambar bisa diperoleh dari berbagai tempat di internet. Banyak.

Bookmark and Share