rumah berbagi para pencari hikmah
Siang itu di teras depan ramai dengan riuh anak-anak. Empat anak saya dan beberapa anak tetangga tengah bermain bersama.
Tiba-tiba Maura masuk ke rumah, menemui ibunya, dan berkata, “Ibu, Ibu. Sini aku bisikin.”
“Apa, Maura?” tanya ibunya penuh tanya. Telinganya segera ia rendahkan sejajar mulut mungil anak saya ketiga itu.
“Mbak Ais pacaran sama Mas Didit, Bu!” Itulah berita besar yang dibisikkannya pada ibunya hari itu.
Ibunya terperanjat tertahan. Darimana Maura, anak kelas Playgroup Budi Mulia itu, tahu istilah “pacaran”? Dengan ekspresi yang dibuat wajar, ibunya bertanya, “Pacaran itu apa sih, Maura?”
Anak itu tampak bingung. Sorot matanya jenaka memandang ibunya. “Emmm… emmm… Pacaran itu, ya seperti Ayah sama Ibu itu lho. Ayah sama Ibu pacaran juga, kan?”
***
Bagaimana memandang persoalan Syekh Puji yang lagi heboh di media massa saat ini?
Ketika Ramadhan kemarin, setelah ontran-ontran tewasnya 21 orang mustahiq di Pasuruan, Syekh Puji membagi zakat maalnya yang mencapai 1,3 milyar dengan tertib tanpa korban, banyak orang berdecak kagum — meski saya yakin kekagumannya bukan pada tertibnya acara, melainkan pada betapa banyak harta syekh nyentrik itu. Zakat maalnya yang hanya 2,5% saja dari harta yang wajib dizakati lebih dari 1 milyar.
Tetapi kiranya kekaguman itu hanya sementara. Ketika Syekh dari desa Bedono Semarang Jawa Tengah itu kemudian menyita perhatian media lagi lewat kabar perkawinannya dengan Lutfiana Ulfa, istri keduanya yang notabene anak kemarin sore berumur 12 tahun, kekaguman itu berubah menjadi caci-maki. Beragam tanggapan datang, dari yang mendukung hingga yang mendamprat – yang ini pasti lebih banyak. Hingga kekaguman itu runtuh keping demi keping seperti bangunan tua yang roboh sebongkah demi sebongkah.
Belum lagi kasus pernikahan poligami Aa Gym dengan janda cantik yang dihebohkan orang reda, kasus Syekh Puji lebih hebat lagi: kawin dengan anak di bawah umur. Tak kurang Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM Perempuan, Menag, hingga kepolisian turun tangan menangani kasus ini. Di beberapa diskusi di internet bahkan apa yang dilakukan Syekh Puji telah menjurus pada tuduhan pedofilia.
Jika saya akhirnya menulis tentang kasus ini tidak lain hanyalah ekspresi kekhawatiran saja, jangan-jangan ini dijadikan momentum dan kesempatan untuk menghantam, bukan Syekh Puji sebagai pribadi, tetapi ulama atau bahkan Islam. Menurut saya, ada dua kekhawatiran utama menyikapi kasus pernikahan matsna Syekh Puji ini:
Seperti jamak kita ketahui, Rasulullah saw. meminang Aisyah ra. sebulan setelah menikah dengan Saudah binti Zam’ah. Umur Aisyah kala itu, menurut salah satu riwayat, baru 7 (tujuh) tahun. Nabi menunggu hingga tahun kedua hijrah dimana Aisyah telah berumur 13 tahun, baru beliau menikahinya dan tinggal bersama Nabi. Selama menunggu itu, Aisyah tinggal bersama kedua orang tuanya, Abu Bakar ra. (Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad saw. III, KH. Moenawar Khalil).
Sekarang mari kita bayangkan. Syekh Puji saja, yang menikahi seorang gadis umur 12 tahun dalam berbagai posting di milis dan pemberitaan media online dianggap melanggar UU Perkawinan, dianggap menikahi gadis di bawah umur, kyai kejam, hingga dituduh pedofilia. Opini-opini yang sangat gencar itu akan menggiring orang yang akhirnya berujung pada mempertanyakan tentang pernikahan Rasulullah dengan Aisyah (gadis berusia 7 tahun!) — apalagi Syekh Puji dalam berbagai kesempatan mengatakan apa yang ia lakukan adalah mencontoh Rasulullah. Hal ini bisa berbahaya, karena menjerembabkan orang (baca: kaum muslimin sendiri) dengan men-judge Nabi seperti tuduhan kaum orientalis; yang pedofili-lah, yang menikah hanya karena nafsu-lah, yang maniak seks-lah, dan sebagainya. Yang lebih berbahaya, kecintaan kita kepada Nabi bisa terkikis karenanya.
Di sisi lain, ketika Islam mempersyaratkan aqil baligh (bukan sekedar batasan umur) untuk seorang wanita menikah, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 74, hukum positif yang berlaku di negara kita tentang perkawinan, membatasi wanita boleh menikah ketika usianya sudah 16 tahun (pasal 7); usia yang dianggap telah dewasa secara fisiologis dan psikologis. Bahkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 memberi batasan 18 tahun untuk usia yang masih tergolong “anak” (pasal 1) dan menuntut kewajiban orang tua mencegah perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26). Jika ini dilanggar, ancaman hukumannya tidak main-main: 15 tahun penjara.
Ini menjadi dua peraturan yang berbenturan, dan karenanya dilematis. Satu dari sumber agama, dan lainnya dari hukum positif produk negara. Secara agama sah, namun di mata hukum negara tidak. Jadi, mana yang harus diikuti?
Oleh karena itu, kiranya masyarakat muslim harus hati-hati menyikapi ini. Beberapa point di bawah ini barangkali bisa direnungkan sebagai alternatif pendapat.
Proses secara hukum terhadap Syekh Puji sebagai bagian dari mekanisme hukum di negara ini tetap perlu ditegakkan, sembari menata kembali hal-hal yang kurang tepat dalam urusan pernikahan ini. Mungkin UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 6 dan pasal 7 ayat 2 bisa dipakai sebagai jalan keluar yang win-win solution. Di sana dinyatakan jika tidak bisa mendapatkan ijin dari orangtua atau tidak memenuhi batas usia 16 tahun bagi wanita, Pengadilan atau Pejabat lain bisa memberikan dispensasi atau kelonggaran, atau jika ketentuan agamanya menyatakan lainnya. Jadi, UU tersebut sebenarnya sudah sangat fleksibel.
Jika Syekh puji dituntut secara hukum, saya kira tidak cukup kuat. Itu pendapat saya, sama sekali tidak untuk membela siapa-siapa, apalagi Syekh Bedono yang tak pernah saya kenal itu. Bagaimana pendapat Anda?
Keterangan.
Gambar bisa diperoleh dari berbagai tempat di internet. Banyak.
Nurudin
November 4th, 2008 at 1:22 pm
sudah saatnya kita ( muslim ) belajar untuk cerdas, sehingga manakala menghadapi sebuah peristiwa, mampu memberikan respon yang baik dan benar, jangan sampai respon yang diberikan justru menjadi bumerang.
[Reply]
Abu Faimya
November 17th, 2008 at 8:35 pm
Menarik memang mas. Kecerdasan saja tidak cukup untuk hal di atas. Keberanian untuk memberikan data-data yang konkrit dan mengkritik secara langsung juga perlu. Siapa yang bernyali untuk ini?
Tapi paling tidak rasa khawatir yang dirasakan oleh akh bahtiar sama dengan banyak kalangan umat Islam. Tinggal diberi kompor saja agar lebih gede apinya. He..he..he.
Ane juga termasuk yang tidak punya nyali. ciut.
[Reply]