rumah berbagi para pencari hikmah
Tiba-tiba sebuah genta bertalu di dalam masjid Nabi! Suaranya menjadi aneh di telinga kaum muslimin yang baru saja usai shalat ashar.
Rupanya utusan Nasrani dari Najran yang memukulnya. Mereka baru datang di Madinah. Enam puluh orang. Berjubah mewah dengan selendang dari sutra tersampir di pundak. Jari-jari mereka terhiasi cincin-cincin emas.
Tak ayal, suara pukulan genta itu terdengar bukan seperti tanda untuk bersembahyang, melainkan tabuhan genderang menantang perang!
Namun suara itu tidak lantas membuat ciut nyali, melainkan justru malah menaikkan darah ke ubun-ubun. Para sahabat sudah hendak bertindak. Tetapi, Nabi saw. mencegahnya. Ia memerintahkan kaum muslimin untuk membiarkan tamu dari Selatan itu melakukan sembahyang sesuai tradisi agama mereka, meski di dalam masjid.
Seusai sembahyang, delegasi Najran pimpinan Al-‘Aqib itu menghadap Nabi. Mereka menyerahkan berbagai hadiah bagi laki-laki agung itu. Permadani nan indah bergambar-gambar, juga beberapa tikar dari bulu.
Nabi menerima tikar dari bulu itu dan mengembalikan permadani bergambar. Beliau lalu menyapa dan bercakap-cakap dengan mereka. Lelaki yang agung itu mengajak para tamunya memeluk Islam, sambil membacakan beberapa ayat Al-Qur’an.
“Sesungguhnya sejak dahulu, kami telah memeluk Islam,” kata Al-‘Aqib. Ada nada pongah diantara kalimat-kalimatnya. “Kami telah memeluk Islam bahkan sebelum tuan.”
Jawaban itu sungguh mengandung cemooh. Sekaligus tantangan.
“Tuan-tuan berdusta!” sergah Nabi saw. “Ada tiga perkara yang melarang tuan-tuan dari Islam. Tuan-tuan menyembah kayu salib. Tuan-tuan memakan daging babi. Dan tuan-tuan menganggap Allah swt. memiliki anak.”
Tamu dari Najran itu pun lalu mendebat Nabi dengan berbagai argumentasi. Mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan menyudutkan dalam berbagai persoalan. Tentang proses kelahiran, misteri kematian, serta ketuhanan Isa as.
Rasulullah saw. meladeni persoalan-persoalan itu satu demi satu dengan sabar. Wahyu pun turun sederas persoalan yang diterima lelaki mulia itu untuk menjawab dengan telak setiap pertanyaan para pemuka Najran.
“Apakah tuan menemukan seorang manusia yang lahir tanpa ayah?” desak mereka, yang lalu mereka jawab sendiri. “Sesungguhnya Isa demikian. Jadi, dia adalah putra Allah!”
“Tidak demikian, kisanak,” kata lelaki agung itu. “Sesungguhnya misal penciptaan Isa di sisi Allah adalah seperti penciptaan Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: ‘Jadilah (seorang manusia)’, maka jadilah dia.(1)”
Jika benar klaim Isa sebagai putra Allah hanya karena ia dilahirkan tanpa seorang ayah, maka Adam yang dilahirkan tanpa perantaraan ayah dan ibu semestinya jauh lebih berhak disebut sebagai putra Allah ketimbang laki-laki dari Nazareth itu. Nabi lalu berkata, “Apa yang telah Kami ceritakan itu, maka itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kalian termasuk orang-orang yang ragu-ragu.(2)”
Meski telah jelas bahwa Isa hanyalah utusan Allah, bahkan Nabi saw. sudah memberikan penjelasan secara secukup-cukupnya, tetapi tamu dari Najran itu tetap bersikukuh dengan pendapatnya. Meski mereka mengakui bahwa lelaki agung itu adalah utusan Allah, tetapi mereka tetap meyakini bahwa Isa adalah putra Allah.
Nabi akhirnya mengambil pilihan penyelesaian terakhir. Penyelesaian yang mungkin kejam, pedih, dan sekaligus pahit. Beliau menantang tamunya dari Najran, “Kisanak, marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kalian, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kalian, diri kami dan diri kalian; kemudian marilah kita ber-mubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta.(3)”
Delegasi dari Najran saling berpandangan. Menerima mubahalah berarti bersiap mati berkalang tanah jika tidak pada pihak yang benar. “Wahai Abal Qasim, biarkanlah kami berpikir lebih dahulu tentang urusan kami. Nanti kami akan datang lagi kepada engkau dengan apa yang kami kehendaki bahwa kami akan menerima apa yang menjadi ajakanmu kepada kami.”
Mereka akhirnya minta waktu untuk berunding dan berjanji akan kembali esok hari ke hadapan Nabi.
***
“Demi Allah, Muhammad adalah nabi yang kita nanti-nantikan,” kata Abu Haritsah bin Alqamah, sang uskup delegasi Najran.
“Apa yang menghambatmu, jika engkau yakin dengan kebenaran Muhammad?” tanya Kaur bin Alqamah, saudaranya yang ikut dalam rombongan itu. “Apabila menurutmu itu sudah jelas dan keyakinanmu adalah benar adanya, mengapa engkau tidak mengimani nabi yang dijanjikan ini dan masuk Islam bersama Muhammad karena Allah, Tuhan semesta alam?”
Dengan tanpa malu, sang uskup menjawab, “Para raja telah memberi kita banyak harta dan kehormatan. Seandainya kita beriman kepada Muhammad, niscaya mereka akan mengambil semua milik kita itu. Tentang hal ini hendaknya kamu rahasiakan baik-baik.”
Para delegasi Najran pun berunding. Sebagian menolak bermubahalah. Sebagian lagi bersikukuh untuk meladeni tantangan Muhammad.
“Lihatlah Muhammad esok hari,” kata Abu Haritsah pada akhirnya. “Jika dia bersama dengan anak dan keluarganya, berhati-hatilah ber-mubahalah dengannya. Namun jika ia bersama para sahabatnya, ber-mubahalah-lah kalian dengannya, karena dia berada dalam posisi lemah.”
***
Fajar pun menyingkap langit di ufuk timur. Kedua belah pihak itu pun bertemu kembali. Nabi datang bersama sejumlah rombongan.
Demi melihat rombongan Nabi, Abu Haritsah bertanya, “Siapakah lelaki yang tangannya menyatu dengan tangan Muhammad itu?”
Orang-orang menjawab, “Dialah Ali, sepupu dan suami putrinya. Dialah orang yang paling dicintainya.”
“Siapa pula dua anak yang berjalan di depannya itu?”
“Mereka adalah Hasan dan Husain, anak-anak dari putrinya dengan Ali.”
“Siapa perempuan itu?”
“Dialah Fathimah, putri tercintanya. Dia manusia termulia di sisinya dan paling dekat di hatinya.”
Abu Haritsah seketika gemetar ketakutan. Kedua lututnya seperti dilolosi semua sendinya hingga tak kuat lagi menyangga berat tubuhnya. “Demi Allah, dia berdiri sebagaimana para nabi berdiri untuk bermubahalah(4).”
***
Bagaimana ihwal jika dua klaim kebenaran tidak menemukan ujungnya? Bagaimana jika tak ada yang mengakui kalah dalam mempertahankan kebenaran yang dipegangnya? Padahal setiap hal yang pokok hanya akan ada satu kebenaran. Selainnya batil.
Ya. Jalan penyelesaian itu adalah: mubâhalah.
Mubahalah adalah mulâ’anah, saling melaknat satu dengan yang lain. Berasal dari kata dasar ibtahala yang artinya berdoa dengan bersungguh-sungguh kepada Allah dengan tujuan meminta kecelakaan atau kebinasaan atas siapa-siapa diantara kedua belah pihak yang salah atau berdusta. Jadi, mubahalah adalah puncak pertarungan dan pertaruhan mempertahankan sebuah kebenaran. Nggegirisi memang. Kejam mungkin. Tetapi, bukankah setiap perjuangan membela kebenaran di sepanjang sejarah bangkit-tumbangnya peradaban selalu menuntut darah tertumpah ataupun nyawa sebagai taruhan?
Karenanya, mubahalah adalah ujian kebenaran. Meski ia melaknat orang lain yang berseberangan kebenaran, tetapi pada hakikatnya ia melaknat diri sendiri. Tidak akan ada yang berani ber-mubahalah kecuali mereka yang tidak terbersit sedikit pun rasa ragu serta ketidakyakinan atas klaim kebenarannya sendiri.
Rasul saw. pun memberikan ibrah sekaligus jaminan kepada kita, bahwa Islam dan apa-apa yang datang dari Allah melalui dirinya adalah sebenar-benar sebuah kebenaran yang harus dipegang teguh meski seperti memegang bara api. Betapa tidak! Beliau membawa seluruh keluarganya tumpes-kelor(5) dalam mubahalah ini. Sekalinya tumbang, maka ia akan hilang ditelan zaman dan sekaligus dilupakan sejarah.
***
Ketika Al-‘Aqib memanggil Abu Haritsah dengan bersemangat untuk ber-mubahalah, sang uskup itu menjawab dengan bibir gemetar, “Aku melihat wajah-wajah yang seandainya mereka memohon kepada Allah agar Dia melenyapkan sebuah gunung dari tempatnya, niscaya Dia akan melenyapkannya. Jangan ber-mubahalah! Sebab kalian akan binasa dan tidak akan tersisa di muka bumi ini seorang Nasrani pun hingga hari Kiamat.”
Kemudian Abu Haritsah berkata kepada lelaki agung itu. “Wahai Abal Qasim. Kami telah bersepakat bahwa kami tidak akan bermubahalah dengan tuan.”
Nabi menjawab, “Apabila kalian tidak bersedia bermubahalah, hendaknya kalian memeluk Islam. Bagimu apa-apa yang bagi kaum muslimin dan atasmu apa-apa yang atas kaum muslimin.”
Tetapi mereka menolak seruan Nabi ini. Mereka tidak mau memeluk Islam.
Nabi pun bersabda pada mereka, “Kalau begitu, aku terpaksa memaklumkan perang kepada kalian.”
“Kami tidak mempunyai kekuatan untuk memerangi bangsa Arab,” kata Abu Haritsah. “Tetapi kami ingin berdamai dengan tuan.“
Nabi saw. pun menerima ajakan damai ini. Beliau bersabda, “Demi Dzat yang diriku ada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya siksaan itu telah mendekati penduduk Najran. Jika mereka bermubahalah, niscaya berubahlah muka mereka seperti muka kera dan babi, dan niscaya akan nyatalah lembah api atas mereka, dan niscaya Allah akan menghancurkan kota Najran dan penduduknya, sehingga burung yang di atas pohon sekalipun niscaya tidak akan sampai satu tahun berlalu maka binasalah kaum Nasrani seluruhnya.”
***
(1,2,3) Q.S. Ali Imran: 59-61
(4) Salah satu versi mubahalah, Nabi mengajak Ali, Fathimah, Hasan, dan Husain.
(5) Tumpes-kelor (jawa), istilah yang dipakai untuk menggambarkan dibabat-habisnya sesuatu, sebagaimana orang membabat habis tanaman kelor hingga ke akar-akarnya sehingga ia tak mungkin tumbuh lagi.
ummu najwa
June 25th, 2009 at 7:32 pm
mas beh, dr kisah di atas apa bisa dijadikan hujjah bahwa orang nasrani boleh masuk masjid? bisa tolong beri ulasan tentang hujjah yg melarang dan membolehkan org nasrani masuk masjid? jazk
[Reply]
bahtiarhs Reply:
June 26th, 2009 at 1:35 pm
Ustadzah, saya paling ngeri kalau ditanya soal fikih. Soalnya bukan ahlinya. Hasil pemahaman saya berikut semoga tidak salah,
Ada 2 masjid yang kita kenal: Masjidil Haram di Makkah dan masjid2 selainnya. Mayoritas ulama fikih (Imam Maliki, Syafii, Hambali) sepakat melarang non muslim masuk Masjidil Haram, berdasar Q.S. At-Taubah: 28. “Hai org2 yg beriman, sesungguhnya org2 musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (9 H) ….”
Imam Hanafi menafsirkan “janganlah mereka mendekati Masjidil Haram” itu sebagai larangan bagi org musyrik berhaji dan thawaf di Masjidil Haram, apalagi (biasanya) dlm keadaan telanjang. Beliau mendasarkannya pada pendapat Abu Bakar ra. Jadi ayat itu menurut Imam Hanafi adalah larangan berhaji, dan bukan larangan masuk masjid.
Sementara masjid2 lain, termasuk masjid Nabawi dan Aqsha, boleh non muslim masuk; asal ada hajat, aman, dan seizin imam. Kisah di atas dan juga peristiwa diterimanya delegasi2 dari non muslim di masjid Nabawi saat mereka datang di Madinah dan bertemu Nabi kala itu menjadi hujjah diperbolehkannya hal ini.
Demikian ustadzah, semoga mencukupi dan tidak salah. Matur nuwun.
[Reply]