[Catatan Ramadhan 1430 H #6]

Islam sungguh ibarat intan berlian. Dari setiap lekuk kristalnya tidaklah memancar kecuali binar keindahan, yang semakin menunjukkan bahwa ia sungguh tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya (ya’lu wa laa yu’la ‘alaih). Jika masuk ke WC saja ada adab-nya dengan doa ketika masuk dan keluar maupun sopan-santun selama di dalamnya, apatah lagi untuk urusan-urusan yang lebih besar lainnya.

Hadits yang dibaca Ust. Suherman Rosyidi ba’da shubuh Senin kemarin meneguhkan hal itu. Hadits itu berbicara tentang keutamaan salaf. Berikut redaksionalnya:

اِنَّ السَّلَفَ يَجْرِي مَجْرَى شَطْرِ الصَّدَقَةِ

Sesungguhnya salaf itu merupakan sebagian dari sedekah.

Pagi itu, Pak Herman, yang pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga itu, menjelaskan maksud “salaf” dalam konteks muamalah pada hadits tersebut dengan bahasa awam yang mudah dimengerti. Jika dalam jual beli biasanya kita menerima barang dulu baru membayar harganya, maka salaf, jelas beliau, adalah membayar harganya lebih dulu baru menerima barangnya. Salaf seperti ini dipahalai sedekah.

Konsep ini, buat saya, luar biasa. Jika ada barang, maka ada uang, itu mah sudah biasa. Tetapi jika menyerahkan uang dulu, baru mendapatkan barang, maka itu baru luar biasa. Islam bahkan mendorongnya dengan menyebutnya sebagai bagian dari sedekah.

***

As-Salaf berasal dari kata salafa-yaslufu-salfan. Artinya berlalu, dulu, mendahului. Bisa juga berarti hutang (al-qardhu). Karena itu, kita biasa menyebut orang-orang sholih terdahulu dengan salafush-sholih.

Dalam konteks muamalah, as-salaf memiliki dua arti: al-qardhu dan as-salam. As-salam secara bahasa berarti mendahulukan dan menyerahkan. Dan arti kedua inilah, as-salam, yang lebih dominan. Sehingga, as-salaf adalah as-salam atau sebaliknya. Istilah as-salaf memang biasanya digunakan oleh penduduk Irak, sedangkan as-salam biasanya digunakan penduduk Hijaz.

Para fukaha mendefinisikan as-salaf atau as-salam sebagai akad atas sesuatu dengan spesifikasi yang jelas dan dijamin serta diserahkan belakangan, sementara harganya diserahkan di depan pada saat akad. Tentu saja spesifikasi dan ukuran sesuatu yang diperjualbelikan itu harus jelas, termasuk jangka waktu penyerahannya. Dalam hal ini, Nabi saw. bersabda,

Siapa saja yang melakukan as-salaf pada sesuatu, maka hendaknya dalam takaran dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas. ~HR Bukhari

***

Membayar barang yang kita beli setelah barang kita terima tetap sah dalam jual beli. “Tetapi hanya dengan mengubah pembayaran itu dengan menyerahkannya di depan lebih dulu sebelum barang kita terima,” kata Pak Herman, “kita dinilai mendapatkan pahala sedekah. Barangnya sama. Harganya sama. Tetapi nilai pahalanya berbeda.”

Beliau tidak menjelaskan mengapa bisa dinilai sedekah. Tetapi, jika kita pikir, apabila kita membayar lebih dulu kepada penjual lemari buku yang kita pesan, misalnya, maka tentu saja uang itu bisa digunakan oleh penjual sebagai modal. Ini sungguh meringankan sang penjual ketimbang ia mencari modal sendiri untuk membuatkan lemari buku pesanan kita dari sumber lain; entah pendanaan sendiri atau meminjam dari orang lain. Barangkali atas “kemudahan” yang kita berikan kepada penjual inilah pahala sedekah itu pantas kita terima.

Oleh karena itu, layak kita coba mulai sekarang. Jika membeli apa saja, meski kontan sekalipun, cobalah untuk membayarnya lebih dulu. Makan nasi pecel di warung misalnya. Setelah menanyakan total rupiah yang harus kita bayar untuk rencana makan kita (misal: sepincuk nasi pecel + 1 potong ayam goreng + segelas teh manis hangat), maka bayarlah lebih dulu harganya. Lalu tunggulah untuk mendapatkan nasi pecel dan lainnya untuk disantap. Ketika kita naik becak, tanya dulu upahnya berapa, lantas bayar dulu, baru naik becaknya. Demikian seterusnya. InsyaAllah transaksi kita yang sudah semenjak lama tak mendapatkan tambahan nilai, sekarang ada nilai pahala sedekah di dalamnya hanya dengan sedikit mengubah cara pembayarannya. Subhanallah!

***

“Tanya Pak Herman,” Pak Shihab mengacungkan tangan pada sesi tanya jawab.

“Monggo, Pak Shihab,” Pak Herman mempersilakan.

“Lha kalau kita makan nasi pecel, tanpa bertanya harganya berapa,” kata Pak Shihab memberikan ilustrasi. “Lantas ketika selesai makan baru bertanya habis berapa, dan dijawab oleh penjualnya dua puluh lima ribu rupiah. Terus gimana, Pak? Nasi pecel dua puluh lima ribu rupiah kan kelewat mahal? Meski akhirnya kita bayar, tapi kan dengan nggerundel.”

Tawa hadirin terdengar bersahutan.

“Kalau kita makan pecel satu pincuk tanpa bertanya harganya berapa, lantas ternyata kemahalan,” jawab Pak Herman, “ya silakan nggerundel, Pak!”

Gerr hadirin bersahutan kembali.

“Harusnya sih setiap penjual mencantumkan harga menunya. Atau kita yang harusnya bertanya lebih dulu sebelum memesan. Lha kalau tidak nanya, ya salahnya sendiri!”

Ha ha he he masih terdengar di setiap sudut masjid.

“Udah, ya? Lha ini puasa-puasa kok malah membicarakan nasi pecel, lho?” canda Pak Herman.

“Sebentar, Pak,” sahut Pak Karni di pojok masjid diantara tawa hadirin. “Apa itu berarti kalau kita nikah lebih baik membayar mahar lebih dulu baru ijab-qabul, sehingga termasuk sedekah?”

Tawa hadirin pecah lebih keras lagi.

“Wis-wis sudah siang. Iki kok malah membahas ijab-qabul lagi. Ayo muleh!” jawab Pak Herman.

***

Keterangan
Sumber tulisan tentang as-salaf bisa didapat di:
- http://moslemgen.multiply.com/journal/item/482
- http://www.pkesinteraktif.com/content/view/208/909/lang,id/
- googling dengan kunci as-salaf dan as-salam

Bookmark and Share